Perbedaan Guru PAUD, guru pendamping dan guru pendamping muda
Pendidik
usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping dan guru pendamping muda
dengan kualifikasi dan kompetensi sebagai berikut
GURU
PAUD
Kualifikasi
akademik guru PAUD memiliki
ijazah Diploma empat (D 1V) atau sarjana (SI) dalam bidang pendidikan anak usia
dini yang diperoleh dari program studiterakreditrasi, atau memiliki ijzah
diploma empat (D IV) atau sarjana (SI) kependidikan yang relevan atau psikologi
yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat
pendidikan profesi guru (PPG) PAUD dari perguruan tingi yang terakreditasi.
Sementara itu, kompetensi guru PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi
social, kompetensi professional, dan kompetensi pedagogic.
Guru
pendamping
Kualifikasi
akademik guru pendamping adalah memiliki ijazah D2 PGTK dari Program studi
terakreditasi, atau memiliki ijzah minimal sekolah menengah atas
(SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat
pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang
kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi guru pendamping meliputi
kompetensi kepribadian, kompetensi social, kompetensi professional, dan
kompetensi pedagogic.
Guru
pendamping muda
Kualifikasi
akademik guru pendamping muda yaitu memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA)
atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang
pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompentensi guru pendamping muda mencakup pemahaman dasar dasar pengasuhan,
bersikap dan berperilaku sesuai denan kebutuhan tingkat usia anak.
Kemudian
pada standar sarana dan prasarana disebutkan bahwa sarana dan prasarana
merupakan perlenkapan dalam penyelenggaraan dan
pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan dan
perlingungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana di TK/RA, KB, TPA
dan satuan PAUD (SPS) harus disesuaikan dengan jumlah anak, usia, linkunan
social dan budaya local serta jenis layanan. Ada tiga prinsip yang digunanakan
dalam pengadaaan sarana dan prasarana untuk mendekung penyelenggaraan layanan
PAUD, yaitu
1. Aman bersih sehat nyaman
dan indah
2. Sesuai dengan tingkat
perkembangan anak
3. Memanfaaatkan potensi
dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak
pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak
Sarana
dan prasarna yang harus sesuai pada suatu TK/RA adalah sebabai berikut
1. Memiliki luas lahan
minimal 300 m2
2. Memiliki ruang kegiatan
anak yang aman dan sehat denan rasio minimal 3 m2
3. Memiliki ruang guru
4. Memiliki ruang kepala
TK/RA
5. Memiliki ruang tmepat
UKAS
6. Memiliki
jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dan dengan
pengawasan guru
Memiliki
ruang lainna yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak
Peran
professional pendididk PAUD
Ijazah
SI yang dimiliki oleh pendidik PAUD mempresentasikan atau setidaknya menjadi
legalitas formal bahwa pendidik PAUD telah memiliki legalitas formal
bahwa pendidik PAUD telah memiliki keahlian, keamhiran dan
kecakapan yang memenuhi standara Pendidkan Anak Usia Dini.
Dengan keahlian, kemahiran dan kecakapannya itulah pendidik PAUD menjadi
pendidik professional. SEbagai pendidik professional idealnya berperan dalam
mendidik, mengajar, membimbing, melatih dan mengevaluasi peserta didiknya. Lalu
bagaimanakah kelima peran pendidik PAUD dalam mendiddik, mengajar, membimbing,
melatih serta mengevaluasi anak usia dini?
1. Pendidik PAUD sebagai
pendidik
Sama
seperti pendidik lainnya, pendidik PAUD merupakan pendidik yang menjadi tokoh,
panutan dan identifitkasi bagi peserta didik pada khususnya dan masyarakat di
lingkungan sekitar pada umunya. Hal itu mau tidak mau telah menjadikan pendidik
PAUD harus memiliki standard kualitas pribadi tertentu yang mencakup tanggung
jawab, wibawa, mandiri dan disiplin. Lalu bagaimanakah sosok pendidik PAUD yang
memiliki tanggung jawab, wibawa, mandiri dan disiplin
a. Tanggung jawab pendidik PAUD
Pendididik
PAUD yang bertanggung jawab adalah pendidik PAUD yang mengetahui
serta dapat memahami nilai, norma moral, dan social serta berikhtiar untuk
berbuat dan berperilaku sesuai dengan nilai serta norma tersebut. Pendidik PAUD
juga harus bertanggung jawab terhadap semua tindakannya dalam penyelenggaraan
layanan PAUD baik di KB, TK maupun di RA
b. Wibawa pendidik PAUD
Pendidik
PAUD yang berwibawa adalah pendidik PAUD yang mempunyai keunggulan dalam
mewujudkan nilai spiritual, emosional, moral dan intelektual dalam
pribadinya serta memiliki keunggulan dalam pemahaman ilmu pengetahuan,
tehnologi , serta seni yang sesuai dengan bidang PAUD
c. Pendidik PAUD yang
mandiri
Merupakan
pendidik yang memiliki kemampuand alam mengambil keputusan secaramandiri atau
independent, terutama dalam berbagai hal yang berhubungan dengan
penyelenggaraan layananan PAUD di TK, KB maupun RA tanpa ada intervensi dari
pihak lain yang dapat merugikan penyelenggaraan layanan PAUD
Keputusan
tersebut harus diambil dengan cepat, tepat waktu dan tepat sasaran, tidak
menunggu perintah atasan atau kepala RA, TK, KB untuk bias melakukannya maka
pendidik PAUD hrus memiliki insiatif dan melakukan berbagai inovasi. Pendidik
PAUD yng mandiri juga harus dapat memberikan layanan PAUD sesuai dengan pertumbuhan
dan perkembangan anak usia dini serta lingkungannya
d. Pendidik PAUD ynag disiplin
Kedisiplinan
pada diri pendidik PAUD mensyaratkan dimilikniya kemapuan dalam mengendalikan
diri untuk dapat berperilaku sersuai dengan norma maupun aturan. Dalam
menanamkan kedisiplinan, pendidik PAUD harus memulai dari dirinya
sendiri dalam berbagai tindakan dan perilakunya.