Urutan Prioritas Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2016 | Calon peserta sertifikasi guru yang telah memenuhi persyaratan administrasi ditentukan dengan urutan prioritas sebagai berikut.
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer.
Contoh 2
- Skor UKG Tahun 2015.
- Guru yang mengikuti resertifikasi karena perubahan kurikulum (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum memiliki sertifikat pendidik (untuk pola PF dan PLPG).
- Semua guru yang mengajar di daerah perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan.
- Jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten sesuai dengan perhitungan kebutuhan guru.
- Usia guru dihitung berdasarkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam akta kelahiran atau bukti lain yang sah.
- Masa kerja guru dihitung sejak yang bersangkutan bekerja sebagai guru baik sebagai PNS maupun bukan PNS.
Contoh 1
Guru “G” adalah seorang guru PNS yang memiliki masa kerja selama 10 tahun 5 bulan, namun guru “G” tersebut sebelum diangkat menjadi PNS telah mengajar sebagai guru honorer di sebuah SD selama 5 tahun 2 bulan. Masa kerja guru “G” dihitung kumulatif semenjak yang bersangkutan bertugas sebagai Guru yaitu 15 tahun 7 bulan. Bukti masa kerja Guru honorer berupa SK Kepala Sekolah (SK Pengangkatan dan atau SK Beban Mengajar) tempat Guru yang bersangkutan saat menjadi Guru honorer.
Contoh 2
Guru “R” adalah guru bukan PNS yang sudah bekerja di beberapa SMP swasta sejak bulan Januari 1990 sehingga jika dihitung secara kumulatif masa kerja Guru “R” sampai bulan Maret 2016 adalah 26 tahun 3 bulan. Namun, Guru “R” tersebut pada tahun 2009-2010 selama 24 bulan tidak mengajar karena alasan keluarga, maka pengalaman mengajar guru tersebut DAPAT diperhitungkan sebagai masa kerja setelah dikurangi 24 bulan menjadi 24 tahun 3 bulan .
Contoh 3
Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP Swasta. Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung sejak adalah sejak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)
Contoh 4
Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2015 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan.
8. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
Contoh 3
Guru “H” adalah seorang guru PNS lahir pada 24 Januari 1985, diangkat menjadi CPNS Desember tahun 2009, lulus S-1 Oktober tahun 2008. Guru “H” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru tidak tetap yayasan tahun 2004 di salah satu SMP Swasta. Guru “H” pada tahun 2004 mengajar dengan menggunakan kualifikasi akademik SMA, maka pengalaman mengajar dengan SK tahun 2004 ini TIDAK dapat diperhitungkan sebagai masa kerja. Masa kerja yang dihitung sejak adalah sejak lulus S-1. (Sesuai PP No. 32 Tahun 1992 tentang Tenaga Pendidikan dan Lampiran Kepmendiknas Nomor: 060/U/2002)
Contoh 4
Guru ”I” adalah seorang guru PNS lahir pada 9 Juli 1980, diangkat menjadi CPNS tahun 2010, lulus S-1 Oktober tahun 2008, dan yang bersangkutan sudah memiliki ijazah D-III pada tahun 2002. Guru “I” melampirkan SK pertama mengajar sebagai guru honorer 1 Agustus tahun 2003 di salah satu SMA Negeri, maka masa kerja dengan SK ini DAPAT dihitung karena ketika mengajar di SMA yang bersangkutan menggunakan ijazah D-III. Masa kerja guru “H” sampai Desember tahun 2015 (pada saat mendaftar sebagai peserta sertifikasi) adalah 13 tahun 4 bulan.
8. Pangkat/Golongan terakhir yang dimiliki guru saat dicalonkan sebagai peserta sertifikasi guru. Kriteria ini adalah khusus untuk guru PNS atau guru bukan PNS yang telah memiliki SK Inpassing.
sumber : http://www.aancom88.com/2016/04/urutan-prioritas-penetapan-peserta.html