Pada awalnya, tugas operator sekolah dapat dilakukan oleh staf atau guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan kependidikan secara online maupun offline (Dapodik).
Namun seiring bertambahnya tugas yang diemban oleh operator dalam menjalankan tugasnya saat ini dan kemungkinan yang akan datang semakin berat, perlu dipikirkan lagi bagi kepala sekolah untuk membuat SK Pengangkatan Operator Sekolah.
Saat ini, Kemendikbud mengadakan update data NUPTK untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) di PADAMU NEGERI (Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan RepublikIndonesia). PADAMU NEGERI merupakan Layanan Sistem Informasi Terpadu Online yang dibangun oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan – Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP).
Jika tenaga operator sekolah masih dirangkap oleh staf atau guru, bisa jadi tugas utama menjadi terbengkalai oleh aktivitas online data pendidikan. Selain itu, sistem ini bersifat online, maka beban biaya akan bertambah untuk akses internet.
Selain itu, di beberapa sekolah, terutama sekolah pelosok atau daerah, belum tentu ada PTK yang menguasai Iptek (komputer dan internet), maka kepala sekolah seyogyanya mengangkat tenaga Operator sekolah untuk tugas-tugas data kependidikan.
Berikut Contoh SK (suratKeputusan) Pengangkatan Operator Sekolah yang bisa menjadi contoh. Meski tidak ada ketentuan yangbaku, setidaknya dapat menjadi gambaran kepala sekolah untuk membuatsuratkeputusan untuk tenaga operator.
Lihat Contoh SK (suratKeputusan) Pengangkatan Operator Sekolah
download
sumber nterakecil.com/contoh-sk-pengangkatan-operator-sekolah/
Artikel Terkait