1.
Standar
Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta
Didik setelah mempelajari suatu muatan pembelajaran, menamatkan suatu program,
atau menyelesaikan satuan pendidikan tertentu.
3.
Peserta Didik PAUD adalah anak
usia 0-6 tahun yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses
pembelajaran yang tersedia pada satuan PAUD.
4.
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan adalah tingkat
pencapaian perkembangan sebagai aktualisasi potensi aspek perkembangan anak
sesuai dengan tahap perkembangannya masing-masing.
5.
Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan
tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
6.
Standar Proses
adalah kriteria mengenai
pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Tingkat
Pencapaian Perkembangan.
7.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai kelayakan kualifikasi dan kompetensi yang
dipersyaratkan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini.
8.
Standar Sarana
dan Prasarana adalah
kriteria mengenai ruang
belajar, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat
berkreasi, media pembelajaran, alat dan bahan ajar, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
9.
Standar
Pengelolaan adalah
kriteria mengenai
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan, agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
10. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
11. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12.
Dokumen adalah format yang menjadi perencanaan untuk
dilaksanakan (sebelum diisi data), seperti formulir, panduan mutu, prosedur,
instruksi kerja dan fotokopi.
13.
Rekaman adalah catatan hasil pelaksanaan dan pengisian dari
dokumen, seperti hasil formulir yang telah diisi, instruksi kerja dengan
fotokopi yang telah diisi.
Artikel Terkait