PROPOSAL PELATIHAN
“MENCEGAH TINDAK KECURANGAN”
A. LATAR BELAKANG
Mengingat berbagai pihak di bank dapat melakukan kecurangan baik pemegang saham, pengurus, pegawai, nasabah, auditor intern, auditor ekstern maupun pihak lain seperti, kontraktor, appraisal, konsultan, dan dia bisa melakukannya sendiri-sendiri, dalam kelompok yang kecil bahkan mungkin dilakukan dengan kelompok yang besar, luas serta terorganisir, maka konsep membangun program pencegahan kecurangan yang handal dalam semua kegiatan menjadi satu hal yang teramat penting.
Untuk memicu budaya waspada dan bank berkomitmen untuk mencegah kecurangan maka kewaspadaan para petugas bank untuk melindungi banknya dari kecurangan (fraud) sangat diperlukan di tengah-tengah segala kesibukannya.
Dalam kaitan ini maka para petugas bank yang melakukan kegiatan pengawasan, supervisi, control dan audit tentunya dituntut untuk mampu setidaknya mengenali sesuatu transaksi tidak wajar. Kewaspadaan seperti ini diharapkan dapat mencegah kemungkinan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan.
B. SASARAN DAN MANFAAT
Untuk memicu budaya waspada dan bank berkomitmen untuk mencegah kecurangan maka kewaspadaan para petugas bank untuk melindungi banknya dari kecurangan (fraud) sangat diperlukan di tengah-tengah segala kesibukannya.
Dalam kaitan ini maka para petugas bank yang melakukan kegiatan pengawasan, supervisi, control dan audit tentunya dituntut untuk mampu setidaknya mengenali sesuatu transaksi tidak wajar. Kewaspadaan seperti ini diharapkan dapat mencegah kemungkinan orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kecurangan.
B. SASARAN DAN MANFAAT
Kami merancang workshop ini untuk meningkatkan pemahaman para petugas yang bergelut dibidang pengawasan seperti internal audit, internal control, risk management, compliancedan supervisornya untuk memahami transaksi-transaksi yang berindikasi tidak normal dan cenderung bisa menjadi obyek kecurangan. Apabila kecurangan terjadi juga, bagaimana cara penanganannya termasuk cara pemeriksaan sampai pelaporannya.
C. PESERTA
C. PESERTA
Agar tercapai situasi yang mendukung terbentuknya hasil pembelajaran yang optimal, jumlah peserta dibatasi 25 orang. Yang diharapkan hadir yang bertugas pengawasan seperti internal audit, internal kontrol, compliance, risiko.
D. FASILITATOR
D. FASILITATOR
Terdiri dari senior profesional di bidang audit perbankan dan instruktur pelatihan telah banyak terlibat dalam pelatihan sumber daya manusia untuk perbankan.
E. WAKTU
2 (dua) hari kerja
Pukul: 08.30 - 16.00 WIB
F. PENDEKATAN
E. WAKTU
2 (dua) hari kerja
Pukul: 08.30 - 16.00 WIB
F. PENDEKATAN
Metode penyampaian mengikuti prinsip pelatihan experiential learning yang meramu teknik fasilitasi antara teori, kasus, diskusi, peragaan, business games dan lectureyang dikaitkan dengan contoh-contoh yang relevan dengan aktivitas kecurangan di bank.
G. MATERI DAN JADWAL KEGIATAN LOKAKARYA
Sesi Topik Bahasan
Sesi Topik Bahasan
a. Hari Pertama
Sesi I : Kontrol Transakasi
Sesi II ; Dasar-dasar kebijakan dan langkah bank dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan
Sesi III : Deteksi terjadinya kecurangan di Bank
Sesi IV : Deteksi terjadinya kecurangan di Bank
b. Hari Kedua
Sesi I : Menangani Kecurangan
Sesi II sampai dengan IV Mencegah dan Mendeteksi Kecurangan Bank
• Pencegahan Kecurangan
• Menekan Kemungkinan Kecurangan
• Deteksi Kecurangan
• Investigasi dan Recovery
• Implementasi dari sasaran Program Pencegahan Kecurangan
H. BIAYA
• Pencegahan Kecurangan
• Menekan Kemungkinan Kecurangan
• Deteksi Kecurangan
• Investigasi dan Recovery
• Implementasi dari sasaran Program Pencegahan Kecurangan
H. BIAYA
a. Besarnya biaya Rp …………….. untuk sejumlah 25 orang. Setiap kelebihan peserta biaya tambahan Rp.…………… per orang.
b. Biaya ini telah termasuk:
1. Reading material
2. Sertifikat peserta
1. Reading material
2. Sertifikat peserta
c. Biaya tersebut belum termasuk
1. Sewa ruangan kelas dan perlengkapannya
2. Ruang diskusi kelompok
3. Rehat kopi dan makan siang
4. Pajak (PPh) 10%
1. Sewa ruangan kelas dan perlengkapannya
2. Ruang diskusi kelompok
3. Rehat kopi dan makan siang
4. Pajak (PPh) 10%
Artikel Terkait