CARA CEK SK TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU 2014

Pagi, saya mencari kabar tentang pencairan tunjangan profesi guru 2014, tapi sayang tidak mendapatkan berita yang jelas. Karena teman-teman mungkin ada yang menanyakan kapan tunjangan profesi guru dicairkan,karena ada yang satu tahun lebih belum cair, Memang katanya tunjangan tersebut sudah digelontorkan, tapi di beberapa daerah masih belum terima uang tersebut. 

Lalu cek berita di bawah ini yang saya amibl dari aktualpos.com,   bawah ini adalah cara cek sk tunjangan guru.
Pada 9 April 2014 lalu Tunjangan Profesi Guru senilai RP 6 triliun telah dicairkan. Sebelumnya, Surat Keputusan (SK) penerimaan Tunjangan Profesi telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tunjangan Profesi Guru sendiri yang telah tersertifikasi akan dibayar dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama pada akhir April 2014, triwulan kedua pada akhir Juni 2014, triwulan ketiga pada akhir September 2014, dan triwulan keempat di akhir November 2014.

Berikut cara cek SK tunjangan fungsional guru:
1. Kunjungi situs Lapor Tunjangan Dikdas di salah satu alamat di bawah ini:
  • http://223.27.144.195:8081/
  • http://223.27.144.195:8082/
  • http://223.27.144.195:8083/
  • http://223.27.144.195:8084/
  • http://223.27.144.195:8085/
2. Kemudian, silakan login dengan menginput NUPTK beserta password-nya. Kata sandi tersebut yakni tanggal lahir Anda dengan format YYYYMMHH. Contoh: 17 Agustus 1988.
3. Lalu, ketik kombinasi angka dan huruf atau kode captcha yang letaknya di bawah kolom kata sandi. Pastikan menulis kembali kode dengan benar.
4. Jika sukses login, maka akan tertampil data diri, data NUPTK, serta laporan tunjangan guru yang salah satunya tunjangan fungsional.
5. Kemudian, nomor beserta tanggal SK tunjangan bakal dilampirkan dengan data diri serta juga bank penyalur tunjangan tersebut plus rekeningnya.
Penerima tunjangan adalah guru yang miliki beban mengajar minimal 24 jam per minggu serta tidak terikat dengan jabatan struktural. Bagi guru tersertifikasi bakal terima tunjangan sebesar gaji pokok.

Untuk guru non PNS yang memenuhi syarat bakal terima tunjangan sebesar RP 300.000 sedangkan bagi guru di daerah terpencil serta wilayah khusus bakal menerima tambahan tunjangan Rp 1.500.000.

Artikel Terkait
Powered by Blogger.

pesan hari ini

Paling dicari

KUMPULAN LIRIK LAGU BERTEMA PROFESI UNTUK PAUD

Total Pageviews

CARI ARTIKEL DI SINI YUK

kata bijak

https://click.email.shopee.co.id/?qs=604d22ef38041caa58cb16ed985d64bf3cfcd39e3273edde7b5c38935f49091d92ab87955b9ab3dae9fb155de91d91fb813cbabf4d9ee0fae0a3d430aeafd8b2

JUAL 100% Propolis Alami Non Wax Non Alkohol bersertifikat halal

JUAL Tudung Saji Bambu Kualitas Premium. Gratis ongkir, klik foto di bawah

jual KEZIA Skincare Whitening Package Series meregenerasi kulit , ori dan gratis ongkir

Jual Cream untuk mengatasi kerutan, garis halus, kemerahan, info klik gambar ! gratis ongkir

Jual Mengatasi rambut rontok dan ketombe, produk original 100 persen, murah, klik gambar bawah