Pagi, saya mencari kabar tentang pencairan
tunjangan profesi guru 2014, tapi sayang tidak mendapatkan berita
yang jelas. Karena teman-teman mungkin ada yang menanyakan kapan tunjangan
profesi guru dicairkan,karena ada yang satu tahun lebih belum cair, Memang
katanya tunjangan tersebut sudah digelontorkan, tapi di beberapa daerah masih
belum terima uang tersebut.
Lalu cek berita di bawah ini yang
saya amibl dari aktualpos.com,
bawah ini adalah cara
cek sk tunjangan guru.
Pada 9 April 2014 lalu Tunjangan
Profesi Guru senilai RP 6 triliun telah dicairkan. Sebelumnya, Surat Keputusan
(SK) penerimaan Tunjangan Profesi telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Tunjangan Profesi Guru sendiri yang
telah tersertifikasi akan dibayar dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama
pada akhir April 2014, triwulan kedua pada akhir Juni 2014, triwulan ketiga
pada akhir September 2014, dan triwulan keempat di akhir November 2014.
Berikut cara cek SK tunjangan
fungsional guru:
1. Kunjungi situs Lapor Tunjangan
Dikdas di salah satu alamat di bawah ini:
- http://223.27.144.195:8081/
- http://223.27.144.195:8082/
- http://223.27.144.195:8083/
- http://223.27.144.195:8084/
- http://223.27.144.195:8085/
2. Kemudian, silakan login dengan
menginput NUPTK beserta password-nya. Kata sandi tersebut yakni
tanggal lahir Anda dengan format YYYYMMHH. Contoh: 17 Agustus 1988.
3. Lalu, ketik kombinasi angka dan
huruf atau kode captcha yang letaknya di bawah kolom kata sandi.
Pastikan menulis kembali kode dengan benar.
4. Jika sukses login,
maka akan tertampil data diri, data NUPTK, serta laporan tunjangan guru yang
salah satunya tunjangan fungsional.
5. Kemudian, nomor beserta tanggal SK
tunjangan bakal dilampirkan dengan data diri serta juga bank penyalur tunjangan
tersebut plus rekeningnya.
Penerima tunjangan adalah guru yang
miliki beban mengajar minimal 24 jam per minggu serta tidak terikat dengan
jabatan struktural. Bagi guru tersertifikasi bakal terima tunjangan sebesar
gaji pokok.
Untuk guru non PNS yang memenuhi
syarat bakal terima tunjangan sebesar RP 300.000 sedangkan bagi guru di daerah
terpencil serta wilayah khusus bakal menerima tambahan tunjangan Rp 1.500.000.
Artikel Terkait